Kamis, 17 April 2008

Selayang Pandang BKSDA Maluku

Balai KSDA Maluku adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan RI, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007 tanggal 01 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan seperti disebutkan di atas, kedudukan Balai KSDA Maluku adalah setingkat eselon III yang terdiri dari 3 (tiga) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) di daerah yang membawahi 2 provinsi, 15 kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 94 kecamatan. Ketiga Seksi Konservasi Wilayah (SKW) tersebut adalah sebagai berikut :
1. Seksi Konservasi Wilayah I di Ternate (Provinsi Maluku Utara) meliputi wilayah Kab. Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Kota Ternate.
2. Seksi Konservasi Wilayah II di Masohi (Provinsi Maluku) meliputi wilayah Kab. Maluku Tengah, Kab. Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kota Ambon.
3. Seksi Konservasi Wilayah III di Saumlaki (Provinsi Maluku) meliputi wilayah Kab. Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat dan Kepulauan Aru.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jendral Perlindungan Hutan Konservasi Alam di daerah, tugas pokok dan fungsi dari Balai KSDA Maluku adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok :
Tugas pokok yang disandang oleh BKSDA Maluku adalah melaksanakan pengelolaan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam dan taman buru serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam maupun di luar kawasan.

Fungsi :
Pelaksanaan tugas pokok tersebut di atas kemudia dijabarkan menjadi beberapa fungsi yang dimiliki oleh BKSDA Maluku, yaitu :
1. Menyusun rencana, program dan evaluasi pengelolaan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan.
2. Mengelola kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan.
3. Perlindungan, pengamanan, dan karantina sumberdaya alam hayati di dalam dan di luar kawasan.
4. Pengamanan, perlindungan dan penanggulangan kebakaran hutan
5. Promosi dan informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAHE) kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, dan taman buru.
6. Melaksanakan bina wisata alam dan cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
7. Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
8. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.